IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 2.642 warga binaan atau narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Jambi akan mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini. Dimana, 16 orang narapidana diantaranya akan bebas langsung usai pemberikan remisi nanti.
"Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2021," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Aris Munandar, Senin (16/8/2021).
Remisi tersebut diberikan dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia dan penyerahan tersebut diberikan, sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berprilaku baik selama berada di dalam tahanan.
Ke 16 napi yang langsung bebas terdiri dari sembilan orang warga binaan dari LP Jambi, dua orang warga binaan dari LP Sarolangun dan lima orang dari warga binaan LP Kuala Tungkal.
"Iya, pemotongan masa tahanan tersebut diberikan bervariasi, mulai dari masa pengurangan satu bulan hingga paling banyak enam bulan," kata Aris.
Dia berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam Lapas maupun yang bebas, untuk berprilaku baik dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal dan diharapkan dengan diberikan pengurangan ini dapat memotivasi warga binaan menjadi lebih baik lagi ke depan. (IMC01)
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik
Gedung LPMP Dipastikan Jadi Tempat Isolasi Terpusat, Bisa Tampung 193 Pasien