IMCNews.ID, Muara Bulian - Calon Kepala Desa (Kades) yang bakal bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Batanghari harus bersabar. Pasalnya, Pilkades yang rencananya digelar 26 Agustus ini diundur hingga 9 Oktober mendatang.
Namun tanggal tersebut juga belum bisa dipastikan. Pasalnya, pelaksanaannya tergantung dengan perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Jambi dan pemberlakuan PPKM.
"Penundaan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Batanghari melainkan dari sabang sampai marauke, sesuai dengan Imendagri. Padahal untuk tahapan Pilkades di Batanghari saat ini sebenarnya sudah memasuki tahapan penetapan daftar pemilih tetap," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari M. Azan.
Penundaan ini dilakukan berdasarkan surat edaran instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang menindaklanjuti arahan Presiden terkait angka penyebaran covid-19 yang meningkat secara Nasional.
Penundaan ini, kata dia, sudah disampaikan kepada pihak Kecamatan hingga desa. Dengan penundaan itu, tahapan untuk sementara juga dihentikan.
"Atas adanya penundaan ini, para calon maupun para pendukung setiap calon, sebaiknya harus bersabar dan mampu beradaptasi dengan kejadiaan suasana saat ini. Sedangkan untuk anggaran sendiri tidak akan ada masalah dan tidak ada penambahan meski Pilkades di tunda," pungkasnya. (IMC01)
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Gubernur Buka Sosialisasi Pencegahan IRET, TCC, Perundungan, dan Bahaya Narkoba di Bungo
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Target Fasha Dipercaya Jabat Ketua DPW Nasdem Provinsi Jambi