IMCNews.ID, Jambi - Mantan ajudan gubernur Zumi Zola, berinisial AF dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus uang suap ketuk palu RAPBD 2017-2018.
Hal ini diketahui berdasarkan kata pengacara salah satu tersangka dalam kasus yang sama, berinisial WI, yakni Ilham Kurniawan.
"Setelah saya konsultasi dengan klien saya WI, dirinya juga diperiksa untuk pemberkasan saudara AF," katanya.
Menurut Ilham, kliennya akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kita akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Atasi Macet Jambi: Mulai dari Penataan Simpang Sebidang, Bukan Beton Layang
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81