IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bakal segera melimpahkan kasus pengerusakan lahan dengan tersangka Chairil Anwar, Direktur Utama PT Karisma Kemingking ke pengadilan Tipikor Jambi untuk segera disidangkan.
Kini, tim JPU tengah menyempurnakan berkas dakwaan. Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, setelah penyerahan berkas tersangka Chairil Anwar dari penyidik Polda ke Kejati maka saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan jaksa.
"Dalam waktu dekat ini seger dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jambi guna proses hukum selajutnya," ungkapnya.
BACA JUGA : Subhi Jadi Resmi Buronan Jaksa
"Saat ini jaksa penuntut Kejati Jambi kini sedang memperbaiki atau menyempurnakan surat dakwaan terdakwa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan dan rencananya minggu ini akan kita maksimalkan agar bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Kharisma Kemingking Chairil Anwar yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka pengerusakan lahan milik Tanoto Yacobus alias Ayong yang merupakan satu rekan bisnisnya.
Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti terima JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Selain itu, pihak penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua orang DPO (daftar pencarian orang) yang sebelumya sempat telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi. (IMC01)
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Gubernur Buka Sosialisasi Pencegahan IRET, TCC, Perundungan, dan Bahaya Narkoba di Bungo
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diciduk, Tersangka Kasus Narkoba