IMCNews.ID, Muaro Bungo - Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo meminta warga Dusun Tanjung Menanti, Kelurahan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut demi kelestarian alam.
Hal itu disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (21/6/2021). Menurutnya, peringatan itu disampaikan Kapolda Jambi saat bertemu dengan perwakilan warga Dusun Tanjung Menanti, Kelurahan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, dalam kunjungan kerjanya.
"Kapolda berpesan kepada Datuk Rio Dusun Tanjung Menanti agar menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang semakin marak terjadi di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo," katanya.
Dalam arahannya, Kapolda Jambi mengatakan bahwa aksi penambangan emas tersebut lebih banyak efek yang merugikan dibanding keuntungan yang sifatnya sementara.
BACA JUGA : Upaya Penyelundupan 63.950 Ekor Baby Lobster Digagalkan, Pemilik Kabur
Abrasi dan pendangkalan sungai terjadi dan telah mengakibatkan banjir, air sungai yang keruh berpengaruh pada perkembangbiakan ikan sehingga mengurangi hasil tangkapan para nelayan.
Kemudian selain itu air raksa yang digunakan untuk memisahkan emas dengan material lainnya menyebabkan tercemarnya air sungai dan ikan dengan logam berat yang dalam waktu panjang akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat pesisir sungai.
Setelah melakukan sosialisasi kepada masyrakat yang beraktivitas PETI, jajaran Polda Jambi beserta pihak terkait akan mulai melakukan penertiban dan penindakan. Sehingga dihimbau kepada warga masyarakat agar mulai membongkar sendiri peralatan PETI yang ada disepanjang aliran sungai tersebut. (IMC01)
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Diserahkan ke JPU
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas
Pemprov Jambi Harap Dukungan Bangun Ekosistem Transportasi dan Kendaraan Listrik
Upaya Penyelundupan 63.950 Ekor Baby Lobster Digagalkan, Pemilik Kabur