Pemkot Jambi Batasi Kegiatan di Area Publik

Selasa, 15 Juni 2021 - 06:42:55 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Walikota Jambi, Sy Fasha memperpanjang masa berlaku instruksi Nomor 9/INS/VI/HKU/2021 tanggal 14 Juni 2021, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 di Kota Jambi.

Instruksi Wali Kota Jambi perpanjangan ini dilakukan hingga 14 September mendatang. Perpanjangan ini mengingat angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat cukup siginifikan, pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha keparawisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan kembali diperpanjang Pemkot Jambi.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi mengatakan, dalam upaya pencegahan tersebut, tidak hanya berpatokan terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah, tanpa adanya kesadaran dari masaryarakat itu sendiri.

“Kedisiplinan dan kepedulian kita menyelamatkan nyawa orang lain. Terus terapkan prokes pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari. Kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah Covid-19,” harap Erwandi.

Dalam instruksi terbaru ini, kegiatan tempat-tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan memiliki izin seperti kafe, gym, kolam renang, bioskop, spa, bola sodok dan lainnya tetap diperbolehkan.

Termasuk kegiatan meeting dengan ketentuan mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan. Sementara resepsi pernikahan di gedung, tamu undangan dibatasi 50 orang persesinya.

Kemudian, tidak menyediakan meja dan kursi untuk tamu undangan dan lainnya. Sedangkan resepsi di rumah harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Penanganan Covid-19 dan mentaati aturan yang berlaku.

Kegiatan di area publik Tugu Keris dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Pedagang diperbolehkan menyediakan maskimal 2 meja dan 4 kursi. Termasuk adanya pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA