JAMBI, IMCNews.id — Kejanggalan surat keputusan (SK) tim pengadaan tanah mencuat dalam sidang dugaan korupsi pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Pengadilan Negeri Jambi, Oktober 2026.
Seorang saksi mengaku namanya tercantum dalam SK, tetapi tidak mengetahui penerbitannya, tak pernah terlibat dalam pekerjaan lapangan, dan tidak menerima honor kegiatan.
Saksi tersebut, Bambang Hirianto, pernah menjabat Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Jambi pada 2019. Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU), ia menjelaskan SK Gubernur yang mencantumkan namanya telah terbit sebelum dirinya menduduki jabatan tersebut.
“Saya menjabat dari Maret dan SK tersebut sudah ada sejak Februari sehingga SK terkait jabatan, bukan nama pribadi,” ungkap Bambang dalam persidangan.
Ia menegaskan tidak pernah turun langsung untuk memeriksa kondisi tanah maupun mengikuti kegiatan pengadaan di lapangan. Menurut keterangannya, pekerjaan tersebut justru dilakukan pihak lain yang secara struktural berada di bawahnya.
“Saya tidak pernah turun. Saya juga tidak tahu ada SK tersebut. Tiba-tiba saja ada SK,” ujarnya.
Bambang juga mengaku tidak pernah menerima honor apa pun terkait kegiatan pengadaan tanah tersebut. Keterangan ini menyoroti persoalan pencantuman nama, pembagian tugas, dan pelaksanaan kerja tim dalam proyek yang kini terseret perkara hukum.
Pengakuan serupa disampaikan Rahmat Hidayat, mantan Kepala Biro Pemerintahan Umum dan Administrasi Provinsi Jambi yang juga menjabat sekretaris tim pengadaan. Ia mengaku tidak mengetahui SK yang mencantumkan namanya.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi yang pemeriksaannya dibagi menjadi dua sesi. Empat saksi pada sesi pertama ialah Bambang, Rahmat, Samsul, dan Aulia Gunawan, yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Perkara ini menjerat Anggasana Siboro, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dan Muhammad Desrizal, Ketua Satgas B yang juga menjabat Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada kantor pertanahan setempat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Desrizal diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid. Sejumlah bidang tanah disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, terdapat tanah yang tidak tercatat kepemilikannya, tetapi tetap dimasukkan dalam daftar pengadaan.
Jaksa menduga Anggasana tetap menggunakan data tersebut sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pada periode 2020–2022, Anggasana disebut mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan total Rp55,6 miliar.
Menurut dakwaan, pembayaran mengalir kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa dokumen pendukung yang sah.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700 atau sekitar Rp11,64 miliar.
Rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung telah digagas sejak 2010. Jalan sepanjang sekitar 80 kilometer itu melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pengadaan tanah di Tanjung Jabung Timur mencakup Kecamatan Berbak, Nipah Panjang, dan Sadu. Objeknya meliputi tanah milik masyarakat dan aset pemerintah daerah, termasuk tanah sekolah.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan ratusan bidang tanah milik masyarakat, berikut bangunan dan tanaman di atasnya, sebagai komponen penilaian ganti rugi.
Nilai tanah saat itu diperkirakan berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 per meter persegi, bergantung pada kondisi lahan. Sementara itu, penilaian bangunan dibedakan berdasarkan jenis dan karakteristiknya.
Kedua terdakwa didakwa secara primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan secara subsidiair berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Persidangan masih berlangsung. Keterangan saksi mengenai SK, pelaksanaan tugas tim, dan validitas data tanah menjadi bagian dari pembuktian untuk menguji dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut.
Kedua terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Karhutla Ancam Ketahanan Pangan, DPR Desak Perlindungan Petani dan Nelayan
Usai Bertemu Prabowo, Yusril Dorong Underinvoicing Dikaji sebagai Tindak Pidana Korupsi
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Jambi, Gubernur Al Haris Matangkan Persiapan HCS 2026
Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Ujung Jabung: SK Janggal, Saksi Tak Tahu Tim Pengadaan
Tito Ultimatum Daerah: Sepekan Bentuk Satgas MBG, yang Mangkir akan Disanksi
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, 3.181 Media Siber Didorong Perkuat Informasi Publik