IMCNews.ID, Jambi - Polisi tengah membidik puluhan perusahaan sebagai bagian dari korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan delapan korporasi tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan.
Sigit mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Sigit, kementerian sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan.
Sanksi itu terdiri dari 60 perusahaan baik yang dibekukan maupun pencabutan izin. Di antaranya ada 18 perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan izin dan 42 perusahaan yang izinnya dicabut. Saat ini pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
"Dan kalau itu ada, maka kami akan proses," ujarnya, Senin (7/9/2026).
Di samping itu, pihaknya juga telah menetapkan 138 tersangka lain individu. Mereka terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.
"Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," sebutnya.
Ia mengatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di sejumlah wilayah.
Kapolri menjelaskan penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal-pasal tersebut dapat diterapkan secara berlapis untuk memastikan penanganan terhadap pelaku karhutla dilakukan secara maksimal.
"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," jelasnya.
Edukasi juga terus dilakukan kepada masyarakat agar tak membuka lahan dengan cara dibakar.
Langkah itu dipandang perlu karena kondisi El Nino diperkirakan masih bertahan hingga akhir tahun. Sehingga, risiko karhutla masih sangat tinggi. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Kajati Jambi Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Jelang Hari Lahir Kejaksaan RI