IMCNews.ID, Jambi - Data pembagian kelompok (desil) yang menjadi acuan pemerintah menentukan program bantuan dan evaluasi kebijakan subsidi membuat resah masyarakat belakangan ini.
Pasalnya masyarakat merasa penetapan angka desil tak sesuai dengan kondisi yang dirasakan masyarakat.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Aidil Adha mengatakan masyarakat dapat menyanggah jika merasa ada kejanggalan dalam penetapan angka desil atau pengelompokan.
"Data desil bukan hasil sensus ekonomi ya, sensus ekonomi belum selesai, belum diolah datanya, ini data sebelumnya," ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Dia mengimbau masyarakat melakukan sanggahan serta pembaruan data secara mandiri.
Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan (cek) posisi desil melalui sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIK-NG), aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurutnya, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dibangun dari penggabungan dari registrasi sosial ekonomi (Regsostek) 2022, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2024 dan data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) 2024 dan 2025.
Dari data itu, kemudian keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tentang DTSEN yang menyatakan BPS itu adalah menjadi bagian (leading) untuk merapikan data, kemudian dilanjutkan untuk intervensi program.
DTSEN, kata dia, merupakan satu-satunya basis data yang digunakan untuk intervensi program. Namun kriteria penerima bantuan tetap disesuaikan dengan regulasi kementerian terkait.
"Bagi masyarakat yang desilnya tidak sesuai silakan ajukan melihat ke cek bansos atau konsultasi ke BPS untuk melihat, misalnya dia tidak pas, jadi kita (BPS) mengarahkan ke mana," katanya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
86 Hektare Lahan Terbakar di Londerang Berhasil Dikuasai, Masih Proses Pendinginan