IMCNews.ID, Jambi - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa bakti 2026-2031.
Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 NU memilih Ketua PWNU Jatim sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng tersebut.
"Secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa Khidmat 2026-2031," ujar anggota AHWA, Anwar Iskandar dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU, Senin (31/8/2026).
Lewat Musyawarah AHWA, Gus Kikin sebelum diajukan bersama empat calon lainnya oleh peserta muktamar.
Mereka adalah Zulfa Mustofa, Abdussalam Sochib (Gus Salam), sang petahana Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dan Abdul Ghofar Rozin.
Sementara itu sebelumnya AHWA juga sepakat menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Am PBNU masa bakti 2026-2031, Minggu (30/8) malam.
"Setelah melakukan musyawarah tertutup anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat memutuskan bahwa nama Kiai Haji Miftahul Akhyar dipilih menjadi Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031," kata perwakilan AHWA, K.H. Anwar Iskandar.
Ia menjelaskan musyawarah AHWA tersebut diikuti sembilan anggota dan dipimpin oleh Kiai Miftahul Akhyar yang merupakan Rais Am PBNU periode sebelumnya.
Musyawarah AHWA berlangsung secara tertutup mulai pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara dan disampaikan dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.
Para kiai yang tergabung dalam AHWA antara lain K.H. Nurul Huda Djazuli, Tengku K.H, Nuruzzahri Yahya, K.H. Baharuddin HS, K.H. Miftahul Akhyar, K.H. Afifudin Muhajir, K.H. Anwar Iskandar, K.H. Anwar Manshur, K.H. Abun Bunyamin, K.H. Said Aqil Siradj.
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan