IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 30 perusahaan tengah diproses dan berpotensi kena sanksi mencapai Rp15 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026.
“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat, Senin (24/8/2026).
Penanganan perkara perusahaan terkait karhutla tersebut dilakukan secara nasional sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan.
“Sudah berjalan ya. Sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” ujarnya.
Ia mengatakan penanganan perkara perusahaan terkait karhutla tidak hanya dilakukan pada 2026, tetapi juga telah berlangsung sejak 2025.
“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” tuturnya.
Jumhur menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan mitigasi untuk mencegah karhutla meluas. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan