IMCNews.ID, Kualatungkal - Tiga tersangka kasus dugaan perusakan hutan dan pelanggaran pelayaran dilimpahkan bersama barang bukti oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kamis (7/5/2026) siang.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Febriandy menyampaikan pengungkapan kasus itu terjadi di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni
IS, MD, dan PJ. Semuanya merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dalam UU RI Nomor 66 Tahun 2024.
Di kesempatan berbeda, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan maupun pelanggaran hukum di wilayah perairan Jambi.
Dia menegaskan kerjasama antara kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap persidangan. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI