IMCNews.ID, Jambi - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambangi Jambi, Selasa (28/4/2026) kemarin. Dia meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk desa/kelurahan yang ada di Jambi.
"Kita nanti akan mendorong posbankum berbasis komunitas, seperti di Aceh, karena ada Undang-Undang Pemerintah Aceh. Di Papua, kita berharap lembaga-lembaga gereja bisa berperan, begitu juga di Jambi kita akomodasi semua," kata Supratman.
Menurutnya, bantuan hukum ke depan akan lebih melibatkan organisasi kemasyarakatan dan lembaga lokal.
Di mana nantinya akan menyasar beberapa daerah yang sudah memiliki landasan hukum khusus atau karakteristik sosial yang kuat.
"Sehingga mampu menyelesaikan persoalan yang di dominasi konflik harian, seperti sengketa lahan, permasalahan batas tanah yang bersinggungan dengan tetangga, konflik agraria hingga perselisihan atau perkelahian antarwarga," katanya.
Selain lembaga keagamaan dan adat, Menkum juga membuka ruang bagi generasi muda dan akademisi untuk berkontribusi.
Saat ini, sebanyak 83.980 posbakum telah berdiri di seluruh tanah air dengan melibatkan 16.796 paralegal.
"Anak-anak muda, adik-adik mahasiswa, boleh membuat pos bantuan hukum itu, dasarnya adalah kemandirian," katanya. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT