Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan ke Pelabuhan Ujung Jabung

Kamis, 09 April 2026 - 00:02:11 WIB

Dua tersangka digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Lapas Klas II A Jambi.
Dua tersangka digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Lapas Klas II A Jambi.

 

IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan satu orang tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, Rabu (8/4/2025).

Tersangka yang ditahan berinisial AS yang merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022.

Penetapan tersangka terhadap AS ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.

“Sementara penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : sPRINT-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026,” sebut M Husaini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi.

Selain AS, tersangka lain yang juga ditahan pada waktu yang sama yakni MD yang merupakan Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 2019 - 2022.

MD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-02/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT-02/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.

“Tim penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD),” ungkap Husaini.

Menurut dia, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta pendapat ahli dalam perkara ini. Selain itu, sejumlah alat bukti berupa dokumen juga telah disita.

“Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai dengan 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,” bebernya.

Keduanya disangka melanggar sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Husaini menjelaskan bahwa akibat perbuatan Tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700.

Disamping itu, Husaini juga menjelaskan kasus ini bermula pada 2010 silam. Di mana saat itu Pemprov Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km yang meliputi jalan nasional, jalan Provinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro dan Kabupaten Tanjab Timur.

Kemudian pada tahun 2019, diterbitkan kembali SK Penlok oleh Gubernur Jambi Nomor : 777 tanggal 8 Juli 2019.

Di dalam dokumen perencanaan dan dokumen persiapan sebelum penerbitan SK Penlok, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah sejumlah Rp16-17 Miliar.

Selanjutnya, Kepala Kanwil ATR / BPN Provinsi Jambi menerbitkan Surat Penugasan No : 267/SK-15.PT.01.02/VII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penugasan kepala kantor pertanahan Kabupaten Tanjabtimur sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan pelabuhan ujung jabung.

“Selanjutnya tersangka AS ini sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupten Tanjab Timur menerbitkan SK tentang susunan anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan akses pelabuhan ujung jabung dan sekretariat,” terangnya.

AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, telah menetapkan Satgas A dan Satgas B yakni tersangka MD berdasarkan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 93/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 94/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Selain itu, dasar dalam pelaksanaan penilaian terhadap objek yang dilakukan ganti kerugian adalah Daftar Nominatif (DNP) yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B, berdasarkan Pasal 57 Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Bahwa Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B, tersangka MD yang dibuat dan ditanda tangani oleh masing – masing Ketua Satgas, ditemukan banyak data tanah yang tidak terdaftar memiliki bukti kepemilikan yang sah dan juga ditemukan beberapa tanah yang tidak memiliki / tidak tercatat kepemilikannya dalam Daftar Nominatif,” ungkapnya.

Tapi tersangka AS tetap menggunakan DNP tersebut sebagai Dasar Penilaian Ganti Kerugian serta tidak melakukan pengumpulan data kembali ataupun melengkapi Daftar Nominatif tersebut.

Kemudian selanjutnya DNP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan tersebut diserahkan oleh tersangka AS kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP. “Kemudian berdasarkan DNP itulah KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan melakukan penilaian besaran ganti kerugian,” katanya.

Namun demikian, walaupun terdapat nama – nama didalam DNP dan Penilaian KJPP tidak memiliki alas hak dan identitas yang jelas,  Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mempergunakan Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tahun 2020, mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dengan total keseluruhan sejumlah Rp55.698.505.995.

Uang tersebut dibayarkan kepada pihak – pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa didukung / dilengkapi dengan dokumen bukti awal penguasaan tanah tersebut.

“Penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA