IMCNews.ID, Jambi - Kaburnya M Alung Ramadhan, tersangka kasus 58 kg narkotika jenis sabu dari ruang penyidik Polda Jambi Oktober 2025 lalu dinilai janggal.
Terlebih lagi Alung disebut kabur dalam keadaan tangan terborgol kabel ties dan melompat dari ruang penyidik yang berada di lantai 2 Polda Jambi.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono mendesak kasus ini agar ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Kompolnas.
Bahkan dia me desak Kapolda Jambi bersama Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi dipanggil Komisi III DPR RI.
“Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI harus tindaklanjuti kejanggalan kaburnya tersangka kasus Narkoba sabu-sabu 58Kg M. Alung Ramadhan dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi yang terjadi pada bulan Oktober 2025,” ungkapnya.
Dia mempertanyakan Alung yang kabur pada Oktober tahun lalu, namun baru terungkap pada dakwaan dua terdakwa lain di kasus ini saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pekan lalu.
“Ini baru terungkap pasca persidangan 2 tersangka lainnya di Pengadilan Negeri Jambi beberapa hari yang lalu. Ini ada apa?,” katanya mempertanyakan.
Alung sendiri telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.
Beberapa personel Polda Jambi telah disidang kode etik dan dijatuhi sanksi, termasuk AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
Nurbani didemosi selama dua tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi. Upaya pengejaran terhadap Alung terus dilakukan
Namun menurut Sigit, Dirresnarkoba bahkan Kapolda Jambi juga harusnya juga dijatuhi sanksi akibat kasus ini.
“Jangan hanya penyidiknya yang dikenakan sanksi demosi tetapi atasannya juga harus bertanggungjawab dan dikenai sanksi agar kasus serupa tidak terulang lagi dimasa yang akan datang,” tegasnya.
Selain itu, Sigit juga mempertanyakan barang bukti 58 kg sabu yang diamankan dari para tersangka tersebut kemana.
“Apakah betul telah diserahkan ke Mabes Polri untuk dimusnahkan serentak,” katanya.
Disamping itu, Sigit juga meminta DPRD Provinsi Jambi menunjukkan sikapnya dalam kasus ini. “DPRD Provinsi Jambi harus ikut memantau kasus ini. Jangan cuma diam saja,” imbuhnya.
Dia meminta perkembangan kasus itu harus disampaikan secara terbuka dari waktu ke waktu oleh Polda Jambi kepada masyarakat.
“Sesuai asas transparansi dan akuntabilatas agar tak menimbulkan kecurigaan sesuai dengan perintah Kapolri,” tandasnya.
Untuk diketahui, M Alung Ramadhan (23) berhasil meloloskan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Dia resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.
Yang mengejutkan, Alung melarikan diri dalam kondisi tangan masih terborgol menggunakan kabel ties, aksi yang membuat banyak pihak geleng-geleng.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran sabu asal Medan, Sumatera Utara, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Selain Alung, polisi turut menangkap dua orang lain, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30). Namun, hanya Alung yang berhasil meloloskan diri.
Sekitar pukul 19.40 WIB, saat proses pemeriksaan, Alung nekat melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik.
“Dia kabur lewat jendela lantai dua dan turun ke bangunan di sebelah yang masih dalam tahap pembangunan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026) lalu.
Pelarian Alung menjadi sorotan karena berlangsung lebih dari enam bulan dan membuka tabir kelalaian aparat. Polda Jambi memastikan insiden ini murni akibat kelalaian petugas. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Razia Blok Hunian dan Tes Urine Massal di Lapas Jambi, Masih Ditemukan Barang Berbahaya