IMCNews.ID, Jakarta - Harga emas Antam merosot tajam pada Jumat (20/3/2026). Terpantau dari laman Logam Mulia terlihat emas Antam mengalami penurunan Rp50.000 dari semula Rp2.943.000 menjadi Rp2.893.000 per gram.
Hal yang sama juga tampak pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang turun ke angka Rp2.610.000 per gram. Tapi, harga emas Antam ini sewaktu-waktu bisa berubah.
Untuk diketahui, pembelian emas antam maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dimana, pajak pembelian emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP. Sementara untuk pembeli tanpa NPWP dikenakan pajak 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara pajak penjualan kembali (buyback) dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Kemudian, 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Berikut daftar harga emas Antam 21 Maret 2026:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.496.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.893.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.726.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.564.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.240.000.
- Harga emas 10 gram: Rp28.425.000.
- Harga emas 25 gram: Rp70.937.000.
- Harga emas 50 gram: Rp141.795.000.
- Harga emas 100 gram: Rp283.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp708.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.416.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.833.600.000. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Pendapatan Stagnan, Biaya Naik: Konsumen Double Check via Media Sosial