IMCNews.ID, Jambi - Kasus penipuan dengan tersangka Gunawan anak dari Lie Jap Kauw dihentikan lewat keadilan restoratif (restorative justice) pada ekspose yang digelar Rabu, 25 Pebruari 2026.
Gunawan sebelumnya disangka melanggar pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penghentian penuntutan itu disetujui Jampidum Prof. Asep melalui Dir A Jampidum, Dr. Hari Wibowo. Penghentian penuntutan kasus ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi.
“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.
Persyaratan RJ sesuai KUHAP karena telah adanya perdamaian antara korban dan tersangka. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Pengawasan OJK Dipertanyakan Dalam Kasus Bobolnya Bank Jambi