Pekerjakan 164 Warga Asing Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

Senin, 09 Februari 2026 - 10:13:16 WIB

Tim pengawasan dari Kemnaker yang melakukan sidak di kawasan industri Ketapang.
Tim pengawasan dari Kemnaker yang melakukan sidak di kawasan industri Ketapang.

 

IMCNews.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendenda PT Borneo Alumindo Prima (BAP) senilai Rp2,17 miliar lantaran kedapatan mempekerjakan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan itu didapati saat tim pengawas dari Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Denda itu telah telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan tindakan ini agar perusahaan patuh.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” tegasnya dikutip Minggu (8/2/2026).

Dia menegaskan RPTKA adalah dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.

Ismail menyampaikan bahwa Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP.

Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar mengatakan, denda telah dibayarkan pada 26 Januari 2026.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” katanya.

Menurut dia, jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat.

Kemnaker, lanjut Rinaldi, akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” sebutnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA