IMCNews.ID, Muarojambi - Kasus guru di Muaro Jambi yang dipolisikan karena diduga melakukan kekerasan pada muridnya sempat menyita perhatian publik.
Namun demikian, penyidikan kasus itu telah dihentikan. Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan kepada guru bernama Tri Wulansari itu juga telah dicabut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muaro Jambi, Kasyful Iman meminta kejadian itu menjadi pembelajaran bagi guru.
Ia meminta guru lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan dan menjaga kesabaran. Pasalnya, menurutnya zaman saat ini sudah berubah dibanding dulu.
"Kami akan memanggil dan memberikan pemahaman kepada kepala sekolah, untuk mensosialisasikan bahwa guru harus bisa menjaga kesabaran dan mengendalikan emosi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi," katanya.
Tri Wulansari, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran melakukan tindakan penertiban rambut siswa.
"Arahan Bupati tegas agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkasnya. (*)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
Kebakaran Hebat di Muara Sabak Hilir Hanguskan Dua Bangunan, Satu Orang Terluka Bakar