IMCNews.ID, Jambi - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat seorang guru SD di Muaro Jambi, Tri Wulansari akhirnya dihentikan dengan jalur Restorative Justice (RJ).
Penghentian penyidikan dilakukan, Rabu, 21 Januari 2026 di Mapolres Muaro Jambi setelah adanya pertemuan antara guru tersebut dengan orang tua wali murid, Subandi yang melaporkannya.
Pertemuan itu dihadiri oleh, Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Muaro Jambi dan Kapolres Muaro Jambi.
Selain itu juga perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi dan Aspidum Kejati Jambi, pengurus PGRI Provinsi Jambi, kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga dan orang tua korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa langkah yang diambil ini sesuai dengan instruksi jaksa agung, ST Burhanuddin.
“Ini bentuk sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui proses mediasi yang mengarah ke proses kesepakatan damai diantara kedua belah pihak, sesuai dengan norma-norma yang diatur dalam KUHAP baru,” ungkanya.
Dalam pertemuan itu disepakati damai antara kedua belah pihak. Kata dia, orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi terhadap diri mereka (yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi) segera dicabut.
Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik tanpa ada rasa dendam atau beban hukum di kemudian hari. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Akhirnya, Penyidikan Kasus yang Jerat Guru Honorer di Muaro Jambi Dihentikan Setelah Viral