IMCNews.ID, Muarasabak - Oknum ASN berinisial H.M di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) harus berurusan dengan kepolisian.
Dia diamankan anggota Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) karena melakukan penipuan berkedok keberangkatan ibadah haji.
Perbuatannya mengakibatkan satu keluarga rugi hingga Rp235 juta. Pelaku H.M memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap program haji resmi.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjabtim/Polda Jambi, tertanggal 21 Oktober 2025.
Peristiwa bermula pada Senin, 23 September 2024, di RT 13 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.
Ketika itu korban berinisial D.N menerima tawaran keberangkatan haji dari tersangka. Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan dalih kuota tambahan visa petugas dengan jadwal keberangkatan Mei 2025.
Biaya yang dibutuhkan untuk keberangkatan itu yang ditawarkan pelaku senilai Rp25 juta per orang. Program ini diklaim resmi dan masuk haji reguler.
“Korban dan istrinya berniat memberangkatkan lima anggota keluarga. Pada 23 September 2024, tersangka meminta uang tanda jadi Rp5 juta agar nama korban tidak digantikan,” jelas AKP Ahmad Soekany.
Tersangka kemudian meminta uang secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer ke rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi milik tersangka, dengan dalih melengkapi persyaratan keberangkatan haji.
Hingga kini, korban belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Berdasarkan penyidikan, total dana yang diserahkan korban mencapai Rp235 juta. Rinciannya Rp169.970.000 tunai dan Rp65.030.000 transfer bank.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar kwitansi pembayaran masing-masing senilai Rp5 juta dan Rp112,5 juta.
Lalu satu lembar surat perjanjian tertanggal 27 September 2024, buku rekening dan rekening koran Bank BRI dan Bank 9 Jambi milik korban dan tersangka.
Barang bukti ini menjadi dasar hukum penetapan tersangka dan mendukung pasal yang dikenakan, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, khususnya ketika oknum ASN memanfaatkan posisi dan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi.
AKP Ahmad Soekany menegaskan, H.M telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran haji di luar jalur resmi pemerintah, agar tidak menjadi korban penipuan serupa,” katanya. (*)
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
Tolak Registrasi Kendaraan Hasil Lelang, Dirlantas Polda Jambi: Sudah Sesuai Aturan