IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 32 narapidana (napi) beresiko tinggi dikirim oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi dari sejumlah Lapas Jambi ke Lapas Nusakambangan.
"Pemindahan 32 orang itu sebagai langkah strategis dalam rangka penguatan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana kategori high risk," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Sabtu (27/12/2025).
Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek pengamanan, pemindahan narapidana juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kelebihan kapasitas.
Pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini merupakan langkah strategis dan terukur dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan.
Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang ketat serta koordinasi dan sinergi antarpetugas, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar," jelas Irwan. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Ditreskrimsus Polda Jambi Selamatkan Rp13,03 Miliar Uang Negara dari 20 Kasus Korupsi