IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris resmi mengumumkan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Penetapan ini wajib dipatuhi semua perusahaan.
Penetapan itu telah sesuai dengan hasil kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
"Harus dipatuhi semua perusahaan dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi," katanya, Rabu (24/12/2025) kemarin.
Ia merinci besaran kenaikan UMP Jambi naik sebesar 7,3 persen menjadi Rp3,4 juta.
Kenaikan juga berlaku pada Upah Minuman Sektroral Provinsi (UMSP) perkebunan dan pertambangan minyak dan gas yang naik 8,3 persen menjadi Rp3,5 juta.
Selain di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten dan kota turut menetapkan upah 2026.
UMK Kabupaten Muaro Jambi naik 8 persen (Rp3,6 juta), Tanjung Jabung Barat 6,6 persen (Rp3,5 juta), Tanjung Jabung Timur 7,7 persen (Rp3,4 juta), Kota Jambi 7,2 persen (Rp3,8 juta), dan Kabupaten Sarolangun 6,3 persen (Rp3,5 juta).
Gubernur menjelaskan terdapat enam wilayah di Provinsi Jambi yang akan menggunakan acuan UMP karena tidak memberikan usulan akibat belum memiliki Dewan Pengupahan.
Enam daerah itu adalah Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.
"Kabupaten/kota yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi. Lima daerah tidak mengusulkan artinya ikut UMP Provinsi Jambi," katanya. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Srikandi Bawaslu Jambi Tampil Memukau dengan Tari SAD Dalam Konsolnas Perempuan