IMCNews.ID, Jambi - Walikota Jambi, Maulana menegaskan bahwa sistem kerja work from anywhere(WFA) selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di sektor pelayanan publik.
"ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik langsung tetap diwajibkan masuk kerja dan menjalankan tugas sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan, karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik yang optimal selama Nataru," katanya, Senin (22/12/2025).
Kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pengaturan tata kerja ASN.
"Pelayanan publik langsung tetap berjalan seperti biasa. Pegawai non pelayanan publik dapat bekerja dari mana saja, kecuali pejabat eselon II dan eselon III," tegasnya.
ASN yang memiliki peran strategis tetap diwajibkan tetap berada dalam Kota Jambi. Ketentuan tersebut terutama berlaku bagi pegawai yang bertugas pada posko pelayanan, pengamanan natal dan tahun baru, layanan kesehatan, serta sektor lain yang membutuhkan kesiapsiagaan penuh.
Pihaknya sudah mengatur siklus piket secara bergantian, sehingga tidak ada pelayanan publik yang terganggu dengan sistem kerja yang diterapkan.
"Kami berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mengimbau seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," ujarnya. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
RSUD Raden Mattaher Digugat Rekanan Pengadaan Alat Kesehatan Rp12 Miliar