IMCNews.ID, Jambi - Terdakwa pelaku pembunuhan teman dekat dengan menggunakan racun sianida, Anggi Febri Yandi (21) divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai M Syafrizal Fakhmi, Selasa (16/12/2025) kemarin.
Vonis yang dijatuhkan itu sama dengan tuntutan jaksa, Fitria Ulfa, yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.
Terdakwa Anggi dinyatakan telah bersalah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena menggunakan racun sianida.
Dalam sidang terungkap pelaku merencanakan pembunuhan dengan menggunakan sianida.
Pelaku merupakan mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dia ditangkap polisi setelah membunuh teman dekatnya berinsial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau.
Peristiwa itu terjadi di rumah kos di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin 16 Juni 2025.
Di mana barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban. (*)
KPK Ungkap Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Dalam Kasus Bupati Kuansing Nonaktif
Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi
KONI Jambi Perkuat Program “Bapak Angkat” Bina Prestasi Atlet
Kepala Daerah Diingatkan Tak Pecat PPPK di Tengah Pemotongan TKD dan Kesulitan Gaji
KPK Sita Rupiah dan Dolar Singapura dari Kediaman Plt Gubernur Riau Terkait Suap