Warga Terdampak Zona Merah Geruduk Kantor Pertamina, Ancam Blokir Jalan

Senin, 24 November 2025 - 12:57:17 WIB

Warga membawa keranda mayat saat aksi di kantor PHR Zona 1 Kenali Asam.
Warga membawa keranda mayat saat aksi di kantor PHR Zona 1 Kenali Asam.

IMCNews.ID, Jambi - Warga yang terdampak penetapan zona merah khususnya di kawasan Kenali, Kota Jambi menggeruduk kantor Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1, Senin (24/11/2025).

Aksi ini merupakan buntut dari penetapan wilayah mereka sebagai zona merah yang dinilai warga dilakukan secara sepihak dan tanpa melibatkan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama yang mereka nilai sebagai bentuk keadilan atas dampak yang selama ini mereka rasakan.

Pertama, warga menuntut Pertamina menjelaskan dasar penetapan status zona merah atau blokir SHM yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

Menurut warga, status tersebut membuat tanah mereka tidak bisa diagunkan di bank, tidak dapat diwariskan, dan terhambat dalam berbagai urusan administratif.

Kedua, warga meminta Pertamina menghapus status zona merah, serta mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk membuka blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Warga menilai blokir SHM tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat merugikan mereka.

Ketiga, warga memberikan tenggat waktu 7 hari kepada Pertamina dan pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi.

Mereka menegaskan bahwa apabila tidak ada kepastian dalam batas waktu tersebut, warga akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Aksi itu diterima oleh salah seorang perwakilan Pertamina, Riyal Fuadi. Di hadapan warga yang melakukan aksi, Riyal meminta masyarakat menghormati proses yang saat ini sedang berlangsung di tingkat pusat.

Ia menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi telah menggelar audiensi dengan Direktur Utama Pertamina untuk mencari solusi terkait persoalan tumpang tindih sertifikat tanah warga.

“Mohon dihormati proses yang sedang berlangsung. Komisi XII Dapil Jambi telah melakukan audiensi, semoga segera ada titik terang,” ujarnya.

Ketika warga menanyakan dasar hukum penetapan zona merah dan tumpang tindih sertifikat tersebut, Riyal menyebutkan bahwa Permenkeu Nomor 92 Tahun 2008 menjadi landasan utama dalam pengaturan aset negara terkait wilayah tersebut.

Namun penjelasan tersebut belum mampu meredakan kekecewaan warga. Mereka menilai jawaban Pertamina belum konkret dan tidak menjawab persoalan inti yang mereka hadapi.

Salah satu koordinator aksi, Syamsul, menegaskan bahwa warga memberikan tenggat waktu 7 × 24 jam bagi Pertamina untuk memberikan jawaban resmi.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada respon yang jelas, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

“Apabila tidak ada tindakan konkret, kami akan turun lagi dengan massa lebih banyak, dan kami tidak segan-segan memblokir akses serta aset-aset Pertamina yang ada di Kenali, Kota Baru, dan wilayah Kota Jambi,” tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA