IMCNews.ID, Jakarta - Sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal dihapus.
Gantinya adalah sistem rujukan berbasis kompetensi yang bakal berlaku mulai 2026 mendatang.
"Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Selasa (18/11/2025).
Saat ini, kata dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait dengan rujukan berbasis kompetensi tersebut.
"Harus ada perpresnya," sebutnya.
Sebelumnya Menkes mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ungkapnya.
Ia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat.
Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B, tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” tegasnya. (*)
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Indonesia Dapat Tawaran Tiga Peluang Investasi dari Raja Yordania