Dua Komisaris PT PAL Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BNI Diserahkan ke JPU

Selasa, 18 November 2025 - 21:05:09 WIB

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum.

IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019, Selasa (18/11/2025).

Tersangka yang dilimpahkan yakni Bengawan Kamto (BK), Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari dan Arief Rohman (AR), Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari.

“Sebelumnya sudah masuk tahap persidangan terhadap 3 orang terdakwa atas nama WH, mantan Direktur PT. PAL, VG. Direktur Utama PT. PAL dan RG sebagai pihak dari bank BNI Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya.

Dia mengatakan dua tersangka yang dilimpahkan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Kemudian pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Mereka secara bersama melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga merugikan negara,” sebutnya.

Akibat perbuatan terdakwa WH, VG, RG secara bersama-sama dengan BK dan AR mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 105.000.000.000. (*)



BERITA BERIKUTNYA