IMCNews.ID, Muara Sabak - Sebanyak 24 kendaraan overdosis kapasitas atau over dimension dan over load (ODOL) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terjaring razia gabungan.
"Kendaraan yang ditilang akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi Jambi. Sementara kendaraan yang kami beri sosialisasi ODOL diarahkan untuk melakukan normalisasi mandiri sesuai ukuran standar kendaraan barang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Taufik Hidayat, Sabtu (15/11/2025).
Dia menjelaskan, dalam razia itu, tim menilang 23 unit kendaraan. Kemudian 31 unit kendaraan diberikan sosialisasi dan 31 unit angkutan umum diberikan sosialisasi operasional.
Tilang tersebut dikeluarkan setelah Dishub Provinsi Jambi, Dishub Tanjabtim, Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres Tanjabtim Timur melakukan pengukuran ulang kendaraan yang diduga melebihi ukuran standar.
Ke depan, apabila sopir dan pemilik kendaraan atau pengusaha perkebunan tetap memaksa muatan di luar ketentuan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan memotong bak kendaraan.
Di samping itu, menurut Taufik, pemerintah telah menjalin koordinasi dengan tokoh masyarakat untuk mengaktifkan kembali portal-portal khususnya di jalan lintas penghubung antarkecamatan.
"Penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan, seluruh kendaraan yang dikenai tilang akan diproses sesuai ketentuan hukum," jelasnya. (*)
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Isu Napi Terlibat Peredaran Narkotika, Kalapas Muara Sabak: Jika Terlibat Kami Tindak Tegas