IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) di Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penyitaan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujarnya, Rabu (5/11/2025) kemarin.
Selain itu, penyegelan juga dilakukan terhadap rumah itu usai penggeledahan sebelum pengumuman tersangka pada Rabu (5/11) sore.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Penambahan Anggaran