Sindikat Curanmor Lintas Daerah Terungkap, 25 Motor Hasil Curian Dijual ke Sarolangun

Senin, 03 November 2025 - 10:48:56 WIB

Kapolresta Jambi saat menjelaskan kasus curanmor lintas daerah dengan dua tersangka yang diamankan.
Kapolresta Jambi saat menjelaskan kasus curanmor lintas daerah dengan dua tersangka yang diamankan.

IMCNews.ID, Jambi - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang meresahkan warga Kota Jambi berhasil diungkap oleh tim Reskrim Polsek Kota Baru

Dua tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan. Mereka adalah Kamelia Chandra (35) sebagai pelaku curanmor serta satu pelaku penadahan bernama Fery (34). 

Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu petugas, yakni J rekan pelaku utama serta dua penadah bernama Panji dan Iwan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menjelaskan, dari hasil penyidikan, jaringan pelaku ini telah beraksi di 15 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Jambi.

"Untuk rincian TKP, di Polsek Kota Baru ada enam lokasi, Polsek Jelutung empat lokasi, dan Polsek Telanaipura lima lokasi," katanya, Minggu (2/11/2025).

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa empat kunci T, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Sasaran para pelaku adalah motor yang diparkir di depan toko atau minimarket dengan kondisi kunci masih menempel di kontak. Hasil curian kemudian dijual ke Kabupaten Sarolangun," katanya.

Dari hasil pengembangan, diketahui sebanyak 25 unit sepeda motor hasil curian telah dijual ke Sarolangun.

"Kami akan terus menelusuri dan menindaklanjuti aliran kendaraan tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, pelaku utama merupakan residivis kasus serupa dan telah beraksi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

"Modusnya sederhana, mereka berkeliling mencari motor yang terparkir di depan pertokoan atau minimarket. Begitu melihat kunci masih menempel, langsung dibawa kabur," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku penadah Fery mengaku telah menerima sekitar 25 unit sepeda motor hasil curian dan menjualnya dengan harga  Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit. 

Motor-motor itu dibawa ke Sarolangun menggunakan jasa travel. Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di parkiran Alfamart Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada Sabtu (1/11/2025) pagi. 

Korban kehilangan sepeda motor saat memarkir dengan kunci masih di kontak.

Tim Opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin Panit I Opsnal Ipda Ariadi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Rawasari. 

Dalam pengembangannya, polisi juga menangkap pelaku penadahan Fery dengan dukungan Unit Ranmor Polresta Jambi, Tim Libas Polsek Jelutung dan Unit Reskrim Polres Muaro Jambi.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya serta menelusuri jaringan penjualan motor curian lintas kabupaten tersebut. (*)



BERITA BERIKUTNYA