IMCNews.ID, Tebo - Lantaran menyebar video dan foto asusila, pemuda berinisial AF (21), Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo harus meringkuk di balik jeruji besi.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Tebo berdasarkan laporan HB (48), warga Desa Bangko Pintas.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan bahwa pada Senin (18/8/2025), pelapor melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF (21),” sebutnya.
Kata dia, HB awalnya menerima aduan dari istrinya bahwa adik dari istrinya tersebut mendapatkan konten asusila dari beberapa orang.
Setelah ditelusuri ternyata konten itu awalnya disebarkan oleh AF. Konten itu diduga disebarkan pada Minggu (10/8/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
Beresiko Tinggi, 25 Napi Asal Jambi Dikirim ke Nusakambangan