IMCNews.ID, Jambi - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Dari ribuan terpidana itu, 13 di antaranya merupakan narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di Jambi.
"Di wilayah Jambi yang menerima amnesti sebanyak 13 orang tersebar di empat Lembaga Pemasyarakatan dan satu Rumah Tahanan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Wilayah Jambi, Hidayat, Senin (4/8/2025).
Penerima amnesti itu yakni dua napi Lanjut Usia (Lansia) di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
Berikutnya, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan napi di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Sedangkan 10 napi lainnya merupakan terpidana pengguna narkotika, dengan rincian tujuh orang dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
Kemudian masing-masing satu orang napi di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Lapas IIB Sarolangun dan Lapas Kelas IIB Bungo.
Secara umum, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Rizky Apriyanto, ASN Pemprov Jambi Cabul Divonis 6 Tahun di Tingkat Banding