IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto.
Memori banding resmi diajukan oleh jaksa Kejari Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi, Selasa (8/7/2025) kemarin.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (3/7/2025), majelis hakim menjatuhkan Putusan selama 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 6 huruf a Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan sebagaimana Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pengajuan banding tersebut atas dasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP karena putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dan perbedaan penerapan pasal,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (9/7/2025) malam tadi.
Dijelaskan dia, dalam proses persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Yanto menggunakan Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 6 huruf a Undang Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kejati Jambi menilai bahwa vonis dua tahun penjara tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Menurut dia, upaya banding ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan yang berpihak pada perlindungan anak.
Kejaksaan menyatakan bahwa upaya banding adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah, sebagai bentuk evaluasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kepala Hingga Warga Binaan Lapas Klas IIA Kota Jambi Jalani Tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya