IMCNews.ID, Muara Tebo — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Muara Tebo, Refin Tua Simanullang, membantah lapas Tebo menjadi sarang dan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana serta pemasok sabu.
"Kami sangat keberatan dengan tuduhan bahwa Lapas Kelas IIB Muara Tebo menjadi sarang peredaran narkoba serta pemasok sabu. Tuduhan tersebut seolah - olah tempat kami menjadi tempat narkoba dan ini mencemarkan nama baik institusi kami," ujar Refin.
Kalapas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di dalam Lapas.
Langkah-langkah preventif dan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal oleh warga binaan.
"Kami telah menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba di dalam Lapas Muara Tebo," tegas Refin.
Terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa jaringan narkoba dikendalikan dari dalam Lapas, Refin menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran.
Ia menegaskan bahwa Lapas Muara Tebo akan kooperatif jika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran. Jika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, kami akan kooperatif dan menyerahkannya," tambahnya.
Sebelumnya, dua orang pelaku tindak pidana narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo. Salah satu pelaku menyebutkan memesan barang haram tersebut dari AR yang ditahan di Lapas Tebo.
Kemudian barang tersebut diantarkan kurir di wilayah Jembatan Bano, Kecamatan Padang Lamo, Kabupaten Tebo.
"Jadi tersangka hanya meminta informasi ke narapidana tersebut, tetapi untuk transaksi dan penjualannya di luar lapas, tidak ada memasok barang haram tersebut dari dalam lapas,” ungkapnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Ungkap Kasus Besar Narkoba, Polda Jambi Sita Senpi, Uang Rp1,4 Miliar, Rumah hingga Kebun Pinang