IMCNews.ID, Muarabungo - Tujuh rakit yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Dusun Sungai Buluh dan Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan oleh Polres Muara Bungo dengan cara dirusak dan dibakar.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menemukan tujuh unit rakit Peti di lokasi. Lima rakit akhirnya dirusak dan dua dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang disita antara lain 9 unit sepeda motor milik pekerja tambang, 11 jerigen berisi solar, dan satu set alat pembakaran emas,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa Polres Bungo akan terus melakukan penindakan serupa. Dia mengatakan akan mengedarkan surat resmi ke camat dan para kepala desa atau 'Datuk Rio' agar melarang aktivitas PETI termasuk penggunaan alat berat.
“Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ada aktivitas PETI, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam operasi di Dusun Sungai Buluh, ditemukan lokasi PETI berada di lahan milik warga yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui lahannya digunakan untuk tambang ilegal.
Bahkan dia mengaku akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terlibat dengan aktivitas itu.
“Saya sudah instruksikan, jika ada anggota yang terlibat sebagai mediator pemodal, akan saya tindak tegas dan laporkan ke Propam,” tegasnya. (*)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
Tiga WNI Ditahan di Arab Saudi Karena Diduga Terlibat Penyelenggaraan Haji Ilegal