IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melalui jajaran Polres dan Polresta berhasil menindak 52 kendaraan yang kelebihan muatan (overloading) dalam periode 11-18 Mei 2025.
Dari data yang dihimpun, Polres dengan jumlah kasus overloading terbanyak adalah Polres Sarolangun dengan 29 kasus.
Disusul oleh Polres Merangin dan Polres Tanjab Barat masing-masing dengan 5 kasus.
Beberapa kasus lainnya berasal dari Polres Bungo, Polres Tebo, dan Polres Tanjab Timur juga turut menyumbang kasus overloading.
“Dari keseluruhan penindakan, petugas berhasil menyita 52 surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti pelanggaran. Namun, tidak ada penyitaan SIM maupun kendaraan bermotor dalam operasi ini,” kata Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Ditlantas Polda Jambi.
Kata dia, lelanggaran over dimensi dan overloading (ODOL) sangat berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Upaya preventif dan preemtif yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda Jambi bersama seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jambi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengemudi agar lebih peduli terhadap keselamatan berkendara," katanya.
Dia menghimbau pengendara untuk selalu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan tidak melebihi kapasitas muatan dan ukuran standar.
“Ini penting agar keselamatan bersama tetap terjaga. Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan," sebutnya.
Dia menegaskan kendaraan yang over kapasitas ini dapat merugikan pengendara lain.
“Membahayakan banyak nyawa,” tegasnya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Penyelundupan 1,2 Ton Kokain dan 705 Kg Sabu dengan Kapal Berbendera Thailand Digagalkan