IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi, asal Haris menghentikan sementara aktivitas angkutan Batu Bara jalur darat.
Penghentian sementara ini untuk melancarkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025.
Surat pengumuman penghentian sementara itu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 ditujukan kepada pengusaha batu bara, ketua perkumpulan pengusaha tambang batu bara (PPTB) Jambi dan pemilik TUKS.
"Dalam rangka untuk kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, bersama dengan ini disampaikan pengumuman terkait dengan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat,” bunyi petikan dalam surat itu.
Penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat terhitung sejak Hari Selasa tanggal 13 hingga 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
“Dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB," demikian isi pengumuman tersebut, Sabtu (10/5/2025) malam. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Pemprov Jambi Alokasikan Rp27,8 Miliar untuk Pemberangkatan Jamaah Haji 2025