HIDUP bahagia adalah dambaan dan cita-cita tiap umat yang sejatinya merupakan bagian dan kebutuhan yang menjadi tujuan hidup mutlak (dasar) harus dicapai manusia secara asas, baik saat hidup diatas dunia dan kehidupan alam kekal (ukrawi) pada hakekatnya.
Setidaknya itulah sinopsis dari sepenggal kata manis nan indah satu janji politik yang digaungkan dari satu diantara dua pilihan di laga masa era kontestasi Pilwako Jambi jelang akhir tahun lalu hingga masyarakat Kota Jambi yang bahagia adalah sebagai pilihan dan keluar sebagai pemenang hajatan pesta demokrasi Pilkada lima tahunan sekali di Republik ini.
Pasca didapuk sebagai Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kota Jambi pada februari yang baru lalu, tentu belum banyak yang telah dilakukan dan diperbuat pasangan Bahagia Maulana-Diza untuk Kota Jambi dan masyarakatnya.
Disamping kegiatan rutin seremonial layaknya Kepala dan Wakil Kepala Daerah baru pada umumnya yang ditandai dengan reposisi unsur pendukung Organisasi Perangkat Daerah yang berada dilingkup sesuai kewenangan yang melekat padanya.
Mari kita Husnudzan, dengan mendukung keputusannya lalu mengenyampingkan segala polemik diranah itu baik ditahapan persyaratan, proses dan kompetensi maupun regulasi bahwa, narasi bersih-bersih kabinet yang telah dan akan dilakukan di masa depan adalah dalam rangka upaya strategis berbasis dan output pelayanan yang berorientasi dalam rangka untuk wujudkan sebagaimana visi misi janji Kota Jambi yang bahagia sebagai tujuan.
Hal lebih penting mendesak sebagai prioritas utama yang butuh perhatian serius dan upaya tanggap utamanya untuk hal yang berkaitan dan bersentuhan langsung serta berdampak terhadap kehidupan manusia dan lingkungan, yang apabila tidak segera ditangani untuk ditemukan solusinya tentu akan serta merta timbukan masalah baru berupa kerusakan pada sistem dan tatanan yang telah ada sebagai hasil pembangunan periodesasi kepemimpinan sebelumnya.
Menyimak dinamika situasi dan kondisi berbagai persoalan yang dihadapi Kota Jambi akhir-akhir ini, wacana dan rencana tidak cukup sebagai solusi dan antisipasi dikemudian hari, dibutuhkan upaya yang cepat, tepat dan terencana secara komprehensip melalui kerjasama seluruh stake holder yang ada pada level dan derajat vertikal dan horizontal.
Menjadi satu-satunya penyelenggara yang sukses diantara seluruh daerah otonom yang ada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini, Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) lingkup Kota Jambi yang baru saja usai, Walikota Jambi Maulana mengaku terharu dan berbangga hati atas perolehan dengan pencapaian tingkat kesuksesan secara umum berada diangka 99,5 persen yang diinterpretasikan tingkat partisipasi masyarakat diajang Pilkate ini jauh lebih unggul dibandingkan pemilihan-pemilihan lain yang ada sebelumnya.
Dengan landasan berdasarkan pada data total keseluruhan 1650 Rukun Tetangga (RT) sebagai daerah pemilihan yang melibatkan 1299 RT atau 78,7 persen dengan 351 RT lainnya berstatus perpanjangan masa jabatan.
Maulana menambahkan keseluruhan ada 1977 ikut serta pada Pilkate yang terdiri dari calon tunggal 703 orang dan yang yang berkompetisi lebih dari 1 calon 1274 orang yang jika dipersentasekan untuk keseluruhan ada 677 RT atau 52.2 terpilih secara musyawarah mufakat dan melalui pemilihan langsung sebanyak 622 RT atau 47.8 persen.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 RT atau 0,9 persen karna disebabkan perolehan suara seri, telah dilakukan PSU langsung baik secara musyawarah mufakat, aklamasi maupun pemilihan langsung.
Terhadap 19 RT yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 3 RT lainnya dengan menggunakan musyawarah mufakat dan telah menghasilkan Berita Acara yang Legitimasi maka akan dibuatkan Keputusan tentang Keta RT oleh Lurah.
Pilkate serentak Sekota Jambi ini adalah skala besar dan dinilai oleh Walikota Jambi sebagai bukti konkrit penguatan demokrasi dari tingkat komunitas libatkan ribuan warga yang sukses dengan aman dan tertib. (sumber jambikota.go.id /smart city).
Sebelum bicara lebih jauh, dalam dan lebih sempit spesifik, mari sejenak kita keluar dari situasi hegemoni eforia diatas. Bukan tanpa alasan, amat penting karena bisa menjadi lena lalu terjebak dan sesat nanti diujungnya.
Sejenak mari kita telaah dan kaji bersama lalu merenung sekaligus bertanya pada sang Bapak Pasangan Bahagia, beberapa hal prinsip mendasar yang harusnya menjadi asas sebagai alas pikir sebelum bertindak karna idealnya, bicara smart city tidak hanya tentang pemanfaatan kemajuan dan perkembangan teknologi sebagai support system untuk melayani mengisi pembangunan menuju usia 80 tahun era kemerdekaan Bangsa ini.
Karena sesuai Konstitusi Dasar yang secara tegas menyatakan bahwa pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia adalah wujud upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan didirikannya negeri ini oleh pendahulu kita semua.
Rukun tetangga (RT) secara eksiplisit diatur pada Permendagri No.18 tahun 2018 tentang Rukun tetangga (RT) sebagai payung hukum dari derajat hirarki regulasi yang ada, sebagai salah satu komponen Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) baik secara tujuan, fungsi dan tugas dibentuknya sekaligus melekat unsur penunjang juga pelengkap Lembaga ini.
Walikota Jambi Maulana menyatakan bahwa Ketua RT akan dilantik dan dikukuhkan menjadi pemangku adat. Memperhatikan pasal 6 Permendagri No.18 tahun 2018 dan Pasal 7 (sebagaimana diubah Permendagri No.13 tahun 2024) lalu Pasal 9, Pasal 10, serta memperhatikan Pasal 11 dan Pasal 12 Permendagri No.18 tahun 2018. Kiranya menjadi hal untuk dipertanyakan:
1. Sudah tepatkah Ketua RT dikukuhkan sebagai pemangku adat? sementara RT adalah sebagai salah satu dari 6 Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang ada dan semata- mata Peraturan Walikota Jambi No 6 tahun 2025 yang berlaku sejak 12 Maret 2025 sebagai acuan sekaligus turunan untuk melaksanakan perintah amanat Permendagri No.18 tahun 2018.
2. Bagaimana dengan hak dan kesempatan bagi publik, apakah telah tersedia cukup ruang dan waktu untuk memastikan hak tersebut tidak terkangkangi, berlaku dan terlindungi ditanah pilih pseko betuah Jambi yang katanya akan bahagia ini?
Pada perspektif komponen semangat yang wajib lekat sebagai dasar pembentukan aturan, harusnya hal tersebut adalah cerminan nilai(value) atas apa yang hendak diwujudkan, tentunya orientasi pada manfaat (bagi masyarakat jambi secara keseluruhan) dari aturan yang akan dibentuk sebagai harapan.
Muncul tiba-tiba lalu mengemuka, serta merta timbulkan kesan terburu buru lalu abai hal prinsip yang harusnya menjadi asas melatarbelakangi.
Bagai bayi ajaib, kiranya tak berlebihan jika patut diduga Peraturan Walikota Jambi No 6 tahun 2025 ini lahir dan terbentuk dari benih embrio hasrat nafsu penguasa saat ini, dalam rangka bangun dan perkokoh pondasi untuk berkuasa, baik selama lima tahun kedepan maupun untuk kepentingan periode kepemimpinan Kota Jambi periode berikutnya nanti.
Ditahapan Pelaksanaan Pilkate serentak lingkup Kota Jambi kali ini, sang tunggal Perwal No 6 tahun 2025 yang dibentuk dengan tanpa didahului mekanisme ideal, dalam rangka menyerap aspirasi melalui diskusi dan dengar pendapat dan libatkan segenap unsur masyarakat umum yang berkompeten ditahap penyusunan maupun tingkat pembahasan sebelum disimpulkan bahwa hal tersebut adalah menjadi kebutuhan berupa produk hukum yang relevan, dapat diterima oleh masyarakat saat ditetapkan, hingga usai waktu masa dilaksanakan sebagai wujud kongkrit sosok bapak masyarakat, figur pemimpin yang benar-benar mampu membahagiakan masyararakat dipenghujung masa evaluasi dan pertangungjawaban nantinya.
Jika ditelisik lebih dalam dan cermati lagi, sesuai fungsi amanah perintah konstitusi, yang terhormat para bapak/ibu wakil rakyat hanya terpaku duduk manis dikursi empuk ruang sejuk gedung DPRD Kota Jambi. Seolah terpukau ilmu sirep hingga tak nampak narasi krtik dan masukan pada eksekutif selaku koleganya, sekali waktu muncul dengan mengamini bahwa Pilkate serentak lingkup Kota Jambi kali ini adalah kemajuan pada perspektif Demokrasi.
Mungkin para senator wakil rakyat Kota Jambi hasil kostestasi tahun politik 2024 yang lalu tak begitu memahami, lalu kurang peka hingga oke gass sepakat saja terhadap pelaksanaan Pilkate serentak ini. Padahal, adalah suatu hal yang kontradiktif dengan apa yang digaungkan, terlihat lalu mereka amini tanpa perlu dikritisi saat ini apalagi masa nanti pelaksanaan setelah usai Pilkate Kota Jambi serentak kali ini. Bagaimana tidak, Pilkate serentak Kota Jambi yang katanya sukses namun faktanya, tampak jelas banyak masalah disisi regulasi sebagai alas tindak sebagaimana hal diurai diatas.
Belum lagi ditahapan pelaksanaan pemilihan yang baru saja usai, tanpa bekal aturan turunan pelaksanaan dan lembaga penyelenggara adhock yang mumpuni sebagai pelaksana yang independent dan imparsial, selayaknya kontestasi helatan pesta demokrasi yang telah ada lebih dulu, tentu kita patut tanyakan kembali kepada bapak Bahagia dan yang terhormat para Wakil Rakyat DPRD Kota Jambi.
3. Mungkinkah akan lahir pimpinan tingkat paling bawah Rukun Tetangga (RT) yang akan berperilaku adil dan berintegritas dalam masa pelaksanaan tugasnya ?
4. Disituasi begini, bagaimana mungkin seorang Ketua RT terpilih tidak akan terkontaminasi atas dasar ikut-ikutan maupun alasan intimidasi lalu memainkan peran sebagai mesin politik tingkat bawah dengan memainkan fungsi strategis sebagai seorang leader tokoh central lumbung suara pada ajang kontestasi dan penentuan kepemimpinan Kota Jambi masa depan nanti seperti yang telah terjadi selama ini?
5. Kiranya sangat masuk diakal dan nalar kaum yg berpikir, alasan apa yang melandasi klaim bahwa Pilkate serentak Kota Jambi tahun 2025 ini, adalah bukti telah terjadi penguatan nilai demokrasi bahkan sekalipun pada perspektif komunitas, sama sekali tidak terbukti apalagi lolos uji sebagai satu fakta kebenaran yang terjadi.
Hal ini pula jadi pemantik praktik mengamini oleh yang mestinya jalankan fungsi awasi disamping fungsi penganggaran dan juga legislasi seperti dikebiri apalagi mampu tunjukkan taji dan nyali sebagai yang diamanahi beri mandat oleh yang diwakili. Diduga bahagianya, cukup asal dibagi rata untuk golongan tertentu saja.
6. Bagaimana dengan Ketua RT terpilih yang terdata aktif sebagai ASN dan pemegang jabatan pula di instansi kantor berdinasnya? Ini tentang status yang berkaitan dengan konsep keadilan bagi seluruh rakyat, sebagai pandangan dan pedoman hidup berbangsa, rasa keadilan bagi seluruh rakyat tanpa pengecualinya harus wajib terjaga.
Walaupun secara eksplisit tidak terdapat norma larangan, bahkan pada perspektif keuangan negarapun dianggap tidak melanggar hukum berkaitan dengan honorarium, insentif atau apapunlah penamaannya yang diketahui bersama sumbernya adalah dari APBD Kota Jambi. Perlu dingat dan ketahui bersama, secara etika jelas sekali, ada hal yang telah terlangggar dan tidak dapat dibenarkan yang telah ternodai, karena sejatinya etik itu derajatnya lebih tinggi dari hukum.
Kita lanjut pada istilah Retret yang juga digaungkan oleh Bapak bahagia Walikota Jambi Maulana, kata yang berasal dari bahasa latin yang berarti menarik kembali atau menyeret kebelakang dengan memisahkan diri dari kegiatan sehari hari, menjauh lalu menarik diri dari keramaian untuk tujuan ketenagan bathin.
Satu metode yang identik dengan kegiatan rohani kegiatan keagamaan digereja disuatu tempat tenang dan terrpencil untuk merenung lalu berdoa dimasa dahulu kala yang telah lampau.
Era modern, terinspirasi kegiatan yang dilakukan Pejabat Negara pasca kontestasi Pilkada yang baru lalu, walaupun satu hari, para Ketua RT sekaligus Pemangku Adat yang telah dikukuhkan dilingkup Kota Jambi hasil Pilkate pun tak mau ketinggalan ikut ambil bagian, dengan muatan materi dan keahlian yang akan diberikan oleh Gubernur, Densus 88, Lembaga Adat Melayu, DPMPPA, Disdukcapil, Damkar dan Walikota sendiri yang akan menyampaikan tentang Peraturan Walikota tentang Kampung Bahagia.
Lagi dan lagi... Luar biasa...Walikota Jambi Maulana dengan kewenangan melekat sebagai pejabat publik, keluarkan jurus dadakan dan penuh misteri Produk Hukum yang digadang-gadang jadi senjata menuju Kota Jambi Bahagia.
Sampai saat tulisan ini dibuat, tidak terdapat Peraturan Walikota tentang Kampung Bahagia sebagaimana dimaksud diatas pada laman JDIH Pemerintah Kota Jambi. Kembali lagi komponen semangat yang wajib lekat sebagai dasar pembentukan aturan, yang harusnya hal tersebut adalah cerminan nilai(value) atas apa yang hendak diwujudkan, tentunya orientasi pada manfaat (bagi masyarakat jambi secara keseluruhan) dari aturan yang akan dibentuk sebagai harapan.
Padahal ini bukan hal receh apalagi mainan ala petak umpet karna menyangkut hajat hidup orang banyak dan perlu di ingat, ini menggunakan uang negara yang prinsipnya harus mengedepankan kehatian-hatian baik dalam perencanaan, penggunaan sampai nanti pada tahapan pertanggungjawaban yang dapat dimintakan tanggung jawab, secara hukum maupun etika moral dan norma yang berlaku dalam kehidupan bernegara maupun sebagai kaum beradat, dan hamba yang bertuhan.
Hal ini tentu tidak cukup selesai hanya dikantong saku Walikota selaku Kepala Daerah dan seorang Sekretaris Daerah bahkan dibalik meja Kepala Biro Hukum Setda Kota Jambi saja.
Membangun kebahagian itu dibutuhkan lingkungan yang baik yang dapat membantu proses pembentukan melalui upaya komunikasi dan keterbukaan pada semua sesuai porsi dan aturan pada regulasi.
Perilaku empati pada sesama, perlu dipupuk tumbuh kembangkan demi cita-cita untuk bahagia. Karena jika tidak, semua adalah kebohongan besar dan mimpi masyarakat kota jambi yang bahagia adil dan merata, adanya cuma diangan sebatas janji masa kampanye saja.
Wacana bahwa Ketua RT selaku pemangku adat akan dibebankan pula mengemban tugas yang bukan kaleng-kaleng diera masa kepemimpinan Walikota Jambi Maulana-Diza.
Dengan stimulus pengelolaan dana kampung bahagia masing-masing RT sejumlah 100 Juta, mestinya ini jadi momentum lampu kuning mode warning buat kita semua terkhusus pengingat agar berhati-hati para Ketua RT terpilih dalam bertugas, semangat boleh tapi tetap selamat itu juga jadi hal prioritas utama.
Permasalahan Dana Desa yang telah lebih dulu ada, adalah cerminan bagi semua bahwa mungkin saja para Ketua RT yang sedang dimasa tugas mengabdinya, berpotensi terjerat Perbuatan Melawan Hukum merugikan Keuangan Negara untuk dan atas nama kepentingan pribadi ataupun memperkaya orang lain korporasi konteksnya.
Oleh karenanya bekal aturan pelaksanaan yang jelas, tegas dan transparan sebagai acuan, tentu pengetahuan dan ilmu untuk pemahaman yang cukup memadai pada tiap individu adalah mutlak dalam konteks pengelolaan, walaupun pada perspektif tertentu, stimulus insentif dana kampung bahagia ini adalah proyek receh kecil-kecilan saja sementara yang besar-besar apalagi multi years tetap dibawah instansi sesuai kewenangannya, dan mustahil itu semua akan mampu terpenuhi dalam kurun waktu satu hari retret saja.
Karena ini tentang dunia nyata, bukan teori simsalabim abrakadabra yang adanya di cerita fiksi saja.
Tanpa ada maksud tendensius, pesimis apalagi niat dan misi yang menyerang secara pribadi, tulisan ini harapannnya sebagai lecutan pemantik semangat juga pengingat, bahwa bahagia adalah kata maha tinggi dan sempurna dari perjalanan hidup manusia di dunia maupun alam kehidupan setelahnya.
Lembai sekepeh entak sedegam. Bulat aek dek pembuluh, bulat kato dek mufakat. Duduk Sorang besempit-sempit duduk besamo belapang-lapang. Kato sorang kato bapecah kato besamo kato mufakat.
Akhir kato penutup cerito.. Benih diambik sarap dicampak, Semoga mendatangkan hal baik bermanfaat sebagaimana kebahagian bersama untuk semua hal atas yang telah dijanjikan guna wujudkan harapan yang dicita-citakan, serta dijauhkan dari hal buruk dan merugikan sebagai harapan. (*)
*) Penulis adalah Akademisi, Ketua & Direktur Eksekutif Bidang Riset dan Pendidikan Jambi Perdha Riset & Edukasi (Japri)
Jambi Berpotensi Diguyur Hujan Petir Dampak Pergerakan Siklon Tropis Jangmi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Pertamina Tambah 9 Juta Tabung Gas 3 Kg
PT SAS dan Group Kembali Salurkan 40 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Seorang Wanita di Sijenjang Tewas Dihabisi Anak Kandung yang Diduga ODGJ
Perkiraan Dampak Kebijakan "Tarif Baru Trump" Terhadap Sektor Pariwisata