IMCNews.ID, Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan razia gabungan untuk menindak kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Razia gabungan itu berlangsung dari 21 hingga 26 April 2025 lalu. Hasilnya, ada sebanyak 22 kendaraan ditilang oleh tim gabungan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 12 lembar STNK dan 10 lembar SIM. Sementara itu, 170 teguran dan pernyataan kesanggupan juga diberikan kepada pengendara yang belum melakukan pembayaran atau mutasi pajak kendaraan.
Berdasarkan data yang dihimpun sebelum razia (14–19 April 2025), Jumlah wajib pajak 4.398 dengan Total penerimaan pajak Rp 4.741.658.300.
Setelah dilakukan razia (21–26 April 2025) Jumlah wajib pajak meningkat menjadi 5.092 dengan Total penerimaan pajak Rp 5.382.022.000
Dengan demikian, terdapat peningkatan 694 wajib pajak dan kenaikan penerimaan pajak sebesar Rp 640.363.700.
“Razia yang kita lakukan bersama stakeholder tidak semata-mata untuk menindak, tetapi juga mendidik. Pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tapi bentuk nyata kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Begitu juga dengan tertib berlalu lintas itu cermin dari kepedulian terhadap keselamatan diri dan orang lain,” tegas Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono. (*)
Pemprov Jambi Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara
PERWOSI Jambi Kembali Raih Gelar Juara Nasional Senam Kreasi 2026
Gubernur Jambi Sebut Lulusan Poltekkes Jadi Bagian Penting Penguatan SDM Kesehatan
Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM