Meski Hanya Ada Satu Calon, Pilbup Batanghari Habiskan Dana Hingga Rp22 Miliar

Kamis, 24 April 2025 - 10:57:23 WIB

M Fadhil Arief dan Bachtiar saat pencabutan nomor urut melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
M Fadhil Arief dan Bachtiar saat pencabutan nomor urut melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

IMCNews.ID, Batanghari - Meski hanya ada satu calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni M Fadhil Arief dan Bachtiar, Pemilihan Bupati (Pilbup) Batanghari menghabiskan dana yang sangat besar, mencapai Rp22 miliar lebih.

Total secara keseluruhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari menerima dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sebesar Rp23,4 miliar.

Sisanya, sebesar Rp1,2 miliar telah dikembalikan oleh KPU Batanghari kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari.

"Dana hibah yang telah dikembalikan tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Batanghari," kata Sekretaris KPU Kabupaten Batanghari, Muhammad Asfihani, Rabu (23/4/2025) kemarin.

Sebelumnya, kata dia, dana hibah yang diterima KPU Batanghari sebesar Rp23,4 miliar dibagi dua tahap. Untuk tahap pertama pihaknya menerima di tahun 2023 sebesar Rp9,4 miliar, kemudian di tahap kedua pada tahun 2024 kembali menerima Rp14 miliar.

Dia menjelaskan, dana hibah tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan mulai tahapan persiapan pelaksanaan dengan jumlah sebesar Rp11 miliar atau 47,25 persen.

Kemudian operasional dan administrasi perkantoran sebesar Rp3,9 miliar atau 16,85 persen.

Lalu, honorarium kelompok kerja pemilihan sebesar Rp123, 6 juta atau 0,52 persen. Honorarium penyelenggara pemilihan sebesar Rp8,2 miliar atau 34,96 persen.

Untuk suplemen penambah daya tahan tubuh atau vitamin Rp12 juta atau 0,05 persen dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp87.408.000 atau 0,37 persen.

Dia juga menerangkan jika dana yang terpakai sebesar Rp22 miliar atau 94,698 persen tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dan sesuai dengan arahan pimpinan.

“Kita mengembalikan dengan dua tahap juga, tahap pertama kita kembalikan pada 26 Maret 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan kemudian pada 9 April 2025 sebesar Rp58,395.561,” katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA