Aktivitas Ilegal Drilling di Desa Pompa Air Masih Marak, Dua Tersangka Diamankan, Satu Buron

Selasa, 22 April 2025 - 15:08:59 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya tim mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan bahwa, Tim Subdit IV langsung bergerak ke lokasi.

Disana, tim berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemompaan minyak secara ilegal.

“Para pelaku diketahui bekerja untuk seseorang berinisial AG ALS IK, yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan minyak dari dua lokasi sumur berbeda yang berjarak sekitar 10 meter, secara bergantian selama satu jam per sumur.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa.

Selain itu juga ada dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, serta dua buah katrol yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

“Dalam sehari aktivitas pemompaan bisa menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah, dan para pekerja diberi upah sebesar Rp100 ribu per drum (210 liter). Minyak hasil tambang ilegal ini dijual seharga Rp800 ribu per drum,” lanjutnya.

Saat ini, pemilik modal, AG ALS IK, diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024 terkait kasus serupa.

Kasubdit Tipiter AKBP Wendi Oktariansyah menambahkan, para pelaku baru satu bulan melakukan aktivitas di beberapa sumur minyak.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal eksplorasi/eksploitasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)



BERITA BERIKUTNYA