IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang 2025, Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit Cyber mengajukan pemblokiran terhadap 1.515 situs judi online.
Angka itu terhitung hingga 9 April 2025 lalu. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan jika patroli siber di ruang digital akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran situs-situs judi online.
“Kami juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam identifikasi serta pemblokiran,” ujarnya.
Humas Polda Jambi membagikan sejumlah langkah sederhana yang bisa dilakukan pengguna internet untuk menghindari iklan-iklan judi online yang kerap muncul saat menjelajah situs web.
Meskipun beberapa negara telah mengatur dan melarang judi online, menurut dia, masih banyak iklan yang muncul di berbagai situs web.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan patroli terhadap promosi situs-situs judi online.
Pada masa program 100 hari kerja atau Astacita Presiden Prabowo Subianto, Polda Jambi beberapa kali mengungkap praktik promosi situs judi online yang dilakukan oleh masyarakat setempat melalui media sosial.
"Arahnya bukan pemain, melainkan yang posting atau memasarkan konten judi. Tetap pencegahan dari humas siber buat edukasi dampak negatif judi online," katanya.
Terkait dengan tingginya jumlah pelaku judi online di Jambi seperti yang disebutkan oleh Gubernur Jambi beberapa waktu lalu, dia memastikan bahwa tim siber memperkuat patroli guna memastikan tidak ada promosi situs judi online. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Kejati Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Pada Bank BNI, Dua Orang Jadi Tersangka, Begini Modusnya