IMCNews.ID, Jambi - Dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti dibidik Kejari Jambi.
Kasus ini saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Tapi memang belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Jambi.
“Kami telah memulai penyelidikan kasus ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi Soemarsono.
Pihaknya telah melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk direksi PT Siginjai Sakti untuk mendalami pengelolaan perusahaan yang mendapat suntikan modal Rp10 miliar dari Pemerintah Kota Jambi pada 2022.
PT Siginjai Sakti, yang didirikan pada 2021, menjadi sorotan publik karena dinilai belum memiliki core business yang jelas dan tidak menunjukkan kinerja yang memadai.
"Kami sedang meminta bantuan untuk penghitungan kerugian negara dari pihak yang berkompeten. Setelah itu, kami baru bisa melanjutkan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dia memastikan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara. (*)
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Soal BBM Bercampur Air Dijual SPBU, Pertamina Patra Niaga Turunkan Tim Investigasi ke Merangin