IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 8 orang berhasil diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak II Polda Jambi dalam operasi pekat, Senin (10/3/2025) malam yang ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, Selasa (11/3/2025) menyampaikan bahwa mereka diamankan di Hotel J8, Kota Jambi.
“Dari hasil razia, delapan orang tersangka ditemukan positif menggunakan narkoba, dengan rincian 5 laki-laki dan 3 perempuan dan rata-rata di bawah umur,” ujarnya.
Awalnya tim melakukan razia di hotel J8 di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi. Di sana tim mendapati para tersangka.
Setelah diamankan, kata Ernesto, pihaknya melakukan cek urine kepada mereka. Hasilnya mereka dinyatakan positif mengandung Methampetamine dan Canavis.
Mereka adalah L (17) , S (16), N (16), R (15), P (20), H (24), N (17) dan R (17). Para tersangka dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Sabu, Ganja dan Ekstasi Bernilai Miliaran dari Tangan Seorang Pria