IMCNews.ID, Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 872,311 gram sabu, 58,136 gram ganja dan 117 butir ekstasi dari tangan seorang pria berinisial D.
Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser menerangkan pelaku diamankan pada 25 Februari 2025 lalu.
Menurut dia, pada 20 Februari pihaknya melakukan penyelidikan. Di mana didapati informasi bahwa tersangka D sering menjual narkoba di Jambi.
“Saat penangkapan di rumahnya di jalan Jambi-Muarabulian, di situ ditemukan hampir 1 lg sabu, kemudian ada juga ganja sekitar 60 gram dan serbuk inek (ekstasi),” jelasnya.
Hasil interogasi diketahui bahwa tersangka D merupakan residivis kasus yang sama. Dia pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan bebas pada 2019.
“Di dalam dia ketemu pelaku narkoba. Sejak keluar pada November awal dia menjemput dan mengedarkan 1 kg sabu pertamanya. Kemudian awal Desember 2024 itu 10 kg. Kemudian di pertengahan Desember ada 12 ribu butir inek. Ini sisanya yang berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan jika barang bukti sabu sebesar lebih kurang 1 kg itu merupakan sisa dari 10 kg sabu yang sebelumnya ada di tangan tersangka D.
Tersangka menurut tanda pengenalnya berprofesi sebagai seorang karyawan swasta.
“Jika diuangkan nilai ekonomis dari narkoba yang berhasil diamankan ini senilai Rp1.163.312.436,” kata Ernesto.
Dengan total barang bukti yang diamankan itu, pihaknya mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 4.711 jiwa.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dengan pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Belasan Pasangan Terjaring Razia, Tiga Remaja di Bawah Umur Diduga “Dijual” Lewat MiChat