IMCNews.ID, Jakarta - Para Kepala Desa (Kades) diminta jangan jadi penakut. Jika mendapatkan perbuatan tak menyenangkan berupa pemerasan, laporkan saja ke pihak penegak hukum.
Perintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
"Kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan (gadungan) atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Dia mengungkap, fakta di lapangan menunjukkan adanya oknum LSM dan oknum wartawan (gadungan) yang melakukan pemerasan terhadap kepala desa.
Persoalan itu pun telah dia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT, Jumat (31/1/2025) lalu. (*)
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Personel Ditpolaitud Polda Jambi Tandatangani Fakta Integritas Komitmen Menuju WBK dan WBBM