IMCNews.ID, Jambi - Kasus dugaan korupsi fiktif yang melibatkan eks wakil ketua (waka) DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara naik dari penyelidikan tahap penyidikan.
Mantan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi itu awalnya dilaporkan mantan stafnya Rahma Asyifa. Rahma dipecat secara sepihak dan tidak diberikan haknya seperti gaji dan uang perjalanan dinas oleh pimpinan.
Rahma melaporkan kasus yang menimpanya ke Ditreskrimum Polda Jambi. Satu bulan kemudian, Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) melaporkan Pinto ke Ditreskrimsus Polda Jambi atas dugaan korupsi perjalanan dinas dan makan minum rumah dinas DPRD Provinsi Jambi.
Peningkatan status itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Imam Rachman.
"Ya sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan," katanya, Rabu (19/2/2025).
Menurut mantan Kapolres Sarolangun itu, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Pasalnya, Pinto juga dilaporkan dugaan korupsi SPPD fiktif dan uang makan minum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Kita limpahkan ke subdit Tipikor Karena laporannya sama. Ada aturan yang menerangkan apabila objek yang dlaporkan sama, maka kasus tersebut di tangani oleh direktorat kriminal khusus," jelasnya.
Imam mengatakan, perkara yang ditangani oleh Ditreskrimun Polda Jambi itu berdasarkan laporan Rahma Asyifa yang melaporkan Pinto ke Ditreskrimum Polda jambi dengan pasal Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perjalanan perkara ini, Pinto Jayanegara juga dilaporkan atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan anggaran rumah tangga atau makan minum
saat dia menjabat wakil ketua DPRD Lrovinsi Jambi periode 2019-2024. Saat ini laporan itu masih bergulir.
Sebelumnya, terkait terkait laporan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan laporan makan minum rumah dinas yang diduga fiktif pinto sudah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada 12 November 2024 lalu.
Ketika itu Pinto datang ke Polda Jambi pikul 11.00 Wib didampingi kuasa hukumnya. Setelah diperiksa kurang lebih satu jam, Pinto keluar dari ruang penyidik.
Saat dikonfirmasi, saat itu Pinto mengatakan dirinya bukan di periksa, melainkan memenuhi undangan penyidik.
“Bukan di periksa, tapi memenuhi undangan klarifikasi saja," ujarnya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan