IMCNews.ID, Jambi - Sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bungo yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Bungo itu disampaikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di dampingi majlis hakim lainnya di Ruang Sidang Pleno, Selasa malam (4/2/2025).
“Dalam sesi sidang ini ada tujuh nomor perkara yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan. Nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke persidangan lanjutan,” ujar Saldi Isra.
Ke tujuh nomor tersebut, yakni PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang dan PHPU Bupati Banggai. Kemudian PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang dan PHPU Bupati Parigi Mautong.
“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” tegasnya.
Saldi Isra menjelaskan bahwa bagi perkara yang lanjut ke pembuktian lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk sekaligus persidangan.
“Jadi tidak berbeda hari, itu harus dihadirkan sekaligus. Terserah, mau empat-empatnya saksi atau ahli, tergantung kebutuhan masing-masing,” jelasnya.
Oleh karena itu, daftar saksi dan CV singkatnya, termasuk ahli berserta pokok keterangan saksi sudah harus disampikan ke Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
“Jadi paling lambat 1 hari kerja sudah harus diterima Mahkamah, kalau lewat dari itu tidak akan diterima,” pungkasnya. (*)
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Buku Peta Data Pilkada Serentak 2024 KPU Provinsi Jambi Diapresiasi KPU RI