IMCNews.ID, Jambi - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara mengatakan pentingnya prioritas anggaran dalam realisasi kebijakan.
Hal ini dikatakan Pinto dalam menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD yang harus menjadi perhatian bersama.
"Kita mendukung penuh upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat. Namun, yang terpenting adalah bagaimana hasil efisiensi ini dapat dialokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat," kata Pinto, Senin (3/2/2025).
"Penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jambi," tegasnya.
"Peran gadget dan digitalisasi semakin dominan dalam aktivitas pemerintahan. Ini harus menjadi peluang untuk melakukan penghematan yang signifikan," katanya.
Pinto juga menyoroti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan bahwa 56% anggaran di daerah masih belum efektif dan efisien."Laporan BPKP ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa efisiensi anggaran adalah hal yang mendesak untuk dilakukan," tegasnya.
"Kita harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan nilai tambah bagi daerah," jelasnya.
DPRD Provinsi Jambi akan terus mengawasi pelaksanaan Inpres ini di daerah dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan rakyat Jambi.
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Anggota DPRD Jambi Kesal, Tongkang Batubara Masih Nekat Beroperasi